Sidang Praperadilan Tersangka Kasus TPS Liar Limo Kembali Ditunda 

redaksi
2 Min Read
Sidang kasus sampah liar berjala di PN Kota Depok. (Istimewa)

Trendingnasional.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menunda sidang praperadilan atas kasus pengelolaan sampah ilegal tersangka berinisial J (58) hari ini. Sidang kembali digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

“Dianggap dibacakan ya, mau mengajukan jawaban?’ kata hakim tunggal Andry Eswin dalam persidangan di PN Depok, Jumat (13/12/2024).

“Mohon izin yang mulia, kami dari termohon akan memberikan jawaban. Namun terkait dengan karena kami lembaga institusi struktural mengingat ada agenda pertama kami perlu melaporkan pertama seperti apa. Kemudian bersama pimpinan yang Sidoarjo kita izin mengajukan hari Senin,” kata pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hakim tunggal Andry mengatakan sidang ditunda untuk memberikan waktu terhadap Termohon memberi jawaban. Sidang kembali digelar Senin 16 Desember.

“Baik ya kalau begitu kita atur jadwalnya ya agar dipahami, jadi hari Senin tanggal 16 jawaban kita mulai pagi dari termohon. Siangnya replik dari pemohon untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyusun dan mempersiapkan jawabannya maka sidang kita tunda dan akan kita buat kembali pada tanggal 16 Desember 2024,” tuturnya.

Kuasa hukum J, Zainul Arifin, mengaku tidak keberatan dengan tertundanya persidangan. 

“Tentu kami tidak menjadi persoalkan itu, karena sudah dijadwalkan bahwa hari Senin akan mulai proses persidangan praperadilan dan dijadwalkan insyaallah hari Kamis putusan,” kata Zainul kepada wartawan.

Zainul menyampaikan hal yang penting perlu disampaikan haitu yerjait dengan beberapa pokok. Dalam persidangan mendatang, pihak J juga akan menghadirkan 2 ahli yakni ahli pidana dan ahli lingkunhan.

“Namun ada hal yang penting yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini yaitu terkait dengan beberapa pokok pekara yang perlu saya sampaikan. Sejauh ini kami pasti akan menghadirkan 2 ahli pertama itu ahli pidana terkait dengan pokok pekara berkenan dengan prosedural penetapan seseorang sebagai tersangka,” tuturnya. 

“Kemudian kedua adalah ahli lingkungan yang akan menjelaskan terkait dengan baku mutu udara yang dipesangkakan terhadap Pak Jayadi. Nah 2 ahli ini 1 bicara tentang terkait dengan proses prosedural formal penetapannya 1 bicara terkait dengan 2 alat buktinya 2 alat bukti yang cukup,” tambahnya.(*)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *