trendingnasional.com – Depok, Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Jalan Pekapuran, Depok, Selasa (21/4/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan, termasuk Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan. Selain itu, buruh juga menuntut pembayaran upah sesuai UMK serta pelunasan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Divisi Aksi SPAI FSPMI Bogor, Asep Lili Mulyadi, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil.

“Permasalahan bermula dari mutasi sepihak yang berujung pada PHK terhadap Ketua PUK, M Ali, dan 15 pekerja lainnya,” ujarnya.

Menurut Asep, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran berupa pembayaran upah di bawah UMK Kota Depok yang berada di kisaran Rp5,5 juta. Selain itu, terdapat dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan selama beberapa bulan serta pemotongan upah sepihak saat pekerja diliburkan.

Ia menyebut berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari perundingan hingga pelaporan ke instansi terkait, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah melaporkan ke Dinas Pengawas Wilayah 1 Kabupaten/Kota Bogor dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, tetapi belum ada solusi,” katanya.

Aksi unjuk rasa ini direncanakan berlangsung selama satu bulan dengan tuntutan utama mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK serta membayarkan upah sesuai UMK.

Klarifikasi Perusahaan

Sementara itu, pihak manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia membantah tudingan buruh. HRD Manager Julius H. Suhartono memastikan seluruh kebijakan telah sesuai prosedur perusahaan.

Ia menjelaskan, PHK terhadap Ketua PUK dilakukan karena pelanggaran berat, termasuk dugaan penghinaan terhadap atasan yang melanggar peraturan perusahaan.

“Konsekuensinya adalah PHK karena pelanggaran bersifat mendesak,” katanya.

Adapun 16 karyawan lainnya di-PHK karena menolak kebijakan mutasi ke bagian marketing yang diterapkan perusahaan akibat penurunan omzet sejak pandemi Covid-19.

Menurut Julius, perusahaan telah melakukan sosialisasi dan memberikan pelatihan bagi karyawan yang dimutasi. Namun, sebagian besar menolak tanpa alasan yang dapat diterima.

Terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, Julius mengakui adanya keterlambatan pembayaran akibat kondisi keuangan perusahaan yang menurun. Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap akan menanggung risiko jika terjadi kecelakaan kerja.

“Soal BPJS Ketenagakerjaan memang ada penunggakan beberapa bulan, tapi kalau terjadi kecelakaan kerja tetap kami cover,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perusahaan telah memberikan berbagai benefit kepada karyawan, seperti bonus umroh bagi yang telah bekerja selama 10 tahun serta santunan kematian.

Sementara itu, terkait pemotongan upah, Julius menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari program “on-off” akibat penurunan penjualan hingga 50 persen.

“Kalau tidak bekerja, maka tidak dibayar. Ini untuk menjaga cashflow perusahaan agar tetap berjalan,” katanya.

Julius menambahkan, perusahaan tidak melarang aksi unjuk rasa selama dilakukan secara tertib.

“Demo adalah hak pekerja, selama tidak anarkis. Jika ada tindakan melanggar hukum, tentu akan ditindak,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *