220 Bangunan di Bantaran Kali Rawadenok Depok Ditertibkan

Depok– Sebanyak 220 bangunan yang berdiri di atas bantaran kali di kawasan Rawadenok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ditertibkan petugas. Bangunan yang mayoritas berupa kios itu dibongkar karena berada di area bantaran kali dan dinilai melanggar ketentuan.

 

Penertiban berlangsung tanpa perlawanan dari pemilik bangunan. Meski sempat ada warga yang menyampaikan protes, petugas memberikan penjelasan terkait alasan penertiban.

 

Setelah mendapat pemahaman, proses pembongkaran pun dilanjutkan. Petugas melakukan pembongkaran sekaligus mengangkut material dari bangunan yang ditertibkan.

 

Penertiban dilakukan setelah sebelumnya ada laporan warga terkait kondisi jalan di kawasan tersebut. Deretan kios yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan dinilai membuat ruang kendaraan semakin terbatas dan mengganggu aktivitas lalu lintas.

 

Kondisi jalan yang sempit juga terlihat saat proses pembongkaran berlangsung. Kendaraan yang melintas harus bergantian lantaran sebagian badan jalan digunakan petugas untuk melakukan penertiban dan mengangkut material bangunan.

 

Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, sebanyak 220 bangunan liar ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Bangunan-bangunan itu berdiri di atas bantaran kali dan menjadi bagian dari penataan kawasan.

 

“Kita melakukan penertiban terhadap 220 bangunan liar yang berdiri di atas bantaran kali. Ini bagian dari penataan kawasan dan ke depan direncanakan ada pelebaran jalan,” ujar Dede Hidayat.

 

Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi bantaran kali sekaligus memperluas ruang jalan. Pemerintah Kota Depok juga berencana melakukan penataan lanjutan di kawasan tersebut guna mendukung kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *