Kelurahan Cipas Beri Waktu 14 Hari Pedagang Pasar Cisalak Tertibkan Lapak

 

Depok – Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas), Kecamatan Cimanggis, memberikan waktu 14 hari kepada pedagang Pasar Cisalak untuk menertibkan tempat usaha yang menggunakan fasilitas umum.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan dan Himbauan Penertiban Tempat Usaha Nomor 300/48/Trantib/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Lurah Cipas, Aris Wardhana, mengatakan sosialisasi dilakukan bersama Satgas Lingkungan agar pedagang menyesuaikan lokasi usaha sesuai ketentuan.

“Kami bersama Tim Satgas Lingkungan melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan untuk segera menyesuaikan atau memindahkan tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lambat 14 hari sejak surat ini diterbitkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pedagang tidak diperbolehkan menggunakan trotoar, bahu jalan, saluran air, taman, maupun ruang milik jalan sebagai tempat berjualan.

Menurut Aris, pemerintah tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi ketertiban umum, keselamatan, kebersihan, dan hak pengguna fasilitas umum harus tetap diperhatikan.

“Jika batas waktu yang ditentukan belum memindahkan dagangannya, maka penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *