Trendingnasional.com – Depok, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu, mulai 10 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH hanya berlaku bagi pegawai yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Dia memastikan, seluruh layanan publik seperti pelayanan paspor, izin tinggal, hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara tetap berjalan normal.

Selain itu, petugas di bidang intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bekerja seperti biasa demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas orang.

Ditjen Imigrasi juga menekankan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan diwajibkan memantau kinerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Hendarsam menegaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi serta mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *