Trendingnasional.com – Aksi protes pekerja kembali mewarnai kawasan industri di Kota Depok setelah sejumlah buruh mendatangi PT Immortal Cosmedika Indonesia di Jalan Pekapuran, Sukatani, Kecamatan Tapos, Selasa (19/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai baliho tuntutan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), hingga persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Aksi itu merupakan lanjutan dari demonstrasi yang telah berlangsung hampir satu bulan sejak 21 April 2026.

Perselisihan antara pekerja dan perusahaan bermula dari PHK terhadap 16 karyawan yang disebut perusahaan menolak mutasi serta mangkir bekerja selama 14 hari tanpa keterangan.

Kuasa Hukum Pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni mengatakan pihaknya meminta perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di-PHK karena proses pemecatan dinilai tidak sah secara hukum.

“Karena mereka hubungan kerjanya adalah dengan PT Immortal, tapi yang melakukan PHK badan hukum lain dan kita enggak ada hubungan dengan mereka,” ujar Wawaftahni kepada wartawan.

Menurutnya, para pekerja sebenarnya masih membuka ruang negosiasi dengan perusahaan.

Namun hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami sangat terbuka negosiasi dengan perusahaan, tapi justru mereka yang menutup diri terhadap kami,” jelasnya.

Selain persoalan PHK, pihak pekerja juga mengaku telah melaporkan perusahaan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah UMK Depok serta dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan.

Wawaftahni menyebut total dugaan kekurangan upah dari 10 pekerja pelapor awal mencapai sekitar Rp616 juta.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga memotong iuran BPJS pekerja selama enam hingga tujuh bulan terakhir tanpa melakukan pembayaran ke pihak BPJS.

Sementara itu, HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono membantah perusahaan menutup diri terhadap tuntutan pekerja.

Ia mengatakan sebagian besar tuntutan buruh sebenarnya sudah diakomodasi dalam mediasi sebelumnya.

“Tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya. Sudah istilahnya adalah dikasih warna hijau, artinya oke,” kata Julius.

Menurut Julius, persoalan utama yang belum menemukan titik temu yakni terkait pencabutan PHK terhadap 16 pekerja tersebut.

Pihak perusahaan mengaku telah menawarkan solusi dengan mempekerjakan kembali para pekerja, namun tidak mencabut status PHK yang sebelumnya telah diberikan.

“Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka. Tapi, karena kesalahan-kesalahan yang udah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja, di PHK dulu, baru kemudian dia boleh bekerja kembali,” bebernya.

“Tapi karena tuntutan itu kelihatannya tidak sesuai dengan keinginan daripada teman-teman serikat, maka mereka mengadakan demo yang saat ini,” sambungnya.

Karena belum tercapai kesepakatan, pihak perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.

Julius juga mengakui perusahaan masih memiliki persoalan terkait pembayaran UMK dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kondisi tersebut disebut dipengaruhi masalah finansial perusahaan yang belum stabil.

“Kalau ada orang-orang di luar atau baik dari serikat atau orang luar melaporkan Immortal sampai ke Polda tentang masalah pembayaran BPJS dan juga mengenai satu lagi adalah UMK, sebenarnya kami juga perusahaan tidak menutup mata,” terangnya.

“Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan,” sambungnya.

Meski demikian, pihak perusahaan memastikan tetap berupaya memenuhi kewajiban tersebut apabila kondisi keuangan membaik.

“Tapi pasti ke depannya kalau memang kondisi perusahaan sudah membaik, maka akan bisa dipenuhi,” katanya.

Julius menjelaskan kondisi perusahaan mulai mengalami tekanan sejak pandemi Covid-19 karena bisnis kosmetik sangat bergantung pada operasional klinik kecantikan yang sempat banyak tutup.

“Kondisi itu sebenarnya tidak saat ini saja, tapi itu terjadi sejak pandemi ya, pada saat pandemi kan semua klinik ditutup ya, sementara produk kami adalah produk kosmetik,” paparnya.

“Nah, pada saat pandemi sudah ditutup, kliniknya karena takut penularan dan sebagainya, sehingga itu juga mulai merosot, tapi yang mulai merosot sekali adalah dua tahun terakhir ini,” tuturnya.

“Jadi, perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen,” imbuhnya.

Menurut Julius, kondisi tersebut membuat perusahaan belum mampu memenuhi standar UMK Depok secara penuh.

“Jadi kalau dibilang perusahaan mau menuju UMK, pasti, karena itu sudah peraturan pemerintah. Ya, kalau tidak UMK pasti kena sanksi. Tetapi bagaimana mau menuju UMK kalau sementara perusahaan juga lagi menderita secara finansial,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *