Menko Yusril Tegaskan Deportasi WN Palestina Abdul Karim Miqdad Bukan Sikap Politik Indonesia

 

Trendingnasional.com – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, deportasi warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus murni merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional.

Yusril memastikan, deportasi tersebut tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Hal itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Yusril, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Karena itu, proses hukum terhadap Abdul Karim dilakukan melalui mekanisme deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus dan penerbitan Red Notice oleh Interpol.

“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah yurisdiksi Siprus.

Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri bahkan telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Sementara Red Notice terhadap Abdul Karim diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Setelah menerima Red Notice melalui NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi dilakukan sehari kemudian, yakni pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus juga mengirimkan pesawat khusus dan pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim dari Jakarta.

Yusril menegaskan, penerbitan Red Notice oleh Interpol melalui mekanisme yang ketat. Salah satu syaratnya, perkara yang ditangani tidak boleh berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.

“Kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.

Luruskan Status Abdul Karim

Yusril juga meluruskan informasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut disebut tidak benar.

“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” katanya.

Terkait isu Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril memastikan Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus.

Duta Besar Siprus, kata Yusril, menjamin Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam mekanisme Interpol.

“Pemerintah Siprus menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun,” tegasnya.

Yusril kembali menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim tidak boleh dikaitkan dengan sikap Indonesia terhadap Palestina.

“Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *