
Depok, Jawa Barat – Sejumlah warga Kota Depok menggelar aksi damai pada Selasa (25/8). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan memprotes pemblokiran rekening milik aktivis yang dikenal sebagai “Mas Botok” dan kawan-kawan oleh Bank Mandiri.
Aksi itu juga menjadi bentuk dukungan kepada massa dari Pati yang telah datang jauh-jauh ke Depok dan Jakarta untuk mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor.
Orator aksi menegaskan, pihaknya mendukung penuh usulan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Yang pertama, kami mendukung permohonan ataupun usulan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujarnya di lokasi aksi.
“Yang kedua, kami mendukung warga masyarakat mana pun itu khususnya Mas Botok dan kawan-kawan yang sudah jauh-jauh dari Pati ke Depok untuk mendukung aksi unjuk rasa pengesahan RUU Perampasan Aset,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung rencana aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus mendatang. Menurutnya, ribuan warga Depok siap ikut berangkat.
“Wah, sangat-sangat banyak sekali. Saya yakin haqul yakin ini akan berjumlah ribuan, ribuan warga masyarakat Kota Depok akan mendukung teman-teman ataupun warga masyarakat yang juga mengadakan aksi demonstrasi untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukum mati para koruptor,” katanya.
Selain mendukung RUU, massa juga menyoroti pemblokiran rekening “Mas Botok” dan kawan-kawan oleh Bank Mandiri. Pemblokiran itu diduga dilakukan atas permintaan aparat tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Begitu juga kami protes terhadap Bank Mandiri yang mana patut diduga sudah memblokir rekening yaitu Mas Botok dan kawan-kawan,” tegasnya.
Ia menyayangkan langkah Bank Mandiri yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
“Terlepas apa pun itu aparat, toh ada regulasinya. Seharusnya tidak itu yang dilakukan. Tetapi setidak-tidaknya dia harus izin dulu kepada pemilik rekening yaitu Mas Botok. Tetapi pada faktanya bahwa tanpa ada pembicaraan ataupun permohonan dari pihak Bank Mandiri, langsung diduga Bank Mandiri memblokir rekening beliau,” ujarnya.
Aksi bakar-bakar yang dilakukan massa disebut sebagai bentuk kekecewaan dan protes.
“Ya itu sebagai bentuk protes kami. Bahwa kenapa Bank Mandiri tanpa seizin Mas Botok memblokir rekening beliau? Ini kan sangat-sangat, waduh, saya pikir ini sudah perbuatannya sangat kelewatan lah,” ucapnya.
Ia menantang Bank Mandiri untuk mengklarifikasi secara terbuka.
“Nah, ini harus diklarifikasi oleh Bank Mandiri. Kalau memang disuruh aparat, tunjuk aparat yang mana yang memberikan izin, kan gitu. Apakah ada regulasinya seperti itu?” tegasnya.
“Oh iya, sangat kecewa. Dan kami mendukung gerakan Mas Botok dan kawan-kawan sudah jauh-jauh dari Pati ke Jakarta, ke DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor,” tambahnya.
Aksi di Depok ini disebut sebagai “warning” kepada DPR RI dan pihak Bank Mandiri sebelum gelombang aksi yang lebih besar digelar di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
